Pages

Subscribe:

Ads 468x60px

Labels

Social Icons

Saturday, May 19, 2012

PENYULUHAN SOSIAL


A.    Pengertian Penyuluhan Sosial
Penyuluhan sosial Adalah
1.      Secara harfiah penyuluhan bersumber dari kata suluh yang berarti obor atau alat untuk menerangi keadaan yang gelap. Dari asal kata tersebut dapat diartikan bahwa penyuluhan yaitu untuk memberikan penerangan atau penjelasan kepada mereka yang disuluh.
2.      Menurut Pusat Penyuluhan Sosial, Departemen Sosial RI : Penyuluhan sosial adalah suatu proses pengubahan perilaku yang dilakukan melalui penyebarluasan informasi, komunikasi, motivasi dan edukasi oleh penyuluh sosial baik secara lisan, tulisan maupun peragaan kepada kelompok sasaran sehingga muncul pemahaman yang sama, pengetahuan dan kemauan guna berpartisipasi secara aktif dalam pembangunan kesejahteraan sosial.

Makna atau arti :
a)      Penyuluhan sosial sebagai proses perubahan perilaku, yaitu bahwa penyuluhan tidak sekedar memberi tahu atau menerangkan, dalam kaitan ini tujuan yang sebenarnya dari penyuluhan sosial adalah terjadinya perubahan perilaku sasaran agar mereka mengetahui dan mempunyai kemauan serta mampu memecahkan masalahnya sendiri dalam usaha meningkatkan kehidupannya.
b)      Penyuluhan sosial sebagai proses penyebarluasan informasi, yaitu proses penyebarluasan informasi yang berkaitan dengan upaya perbaikan dan perubahan cara-cara penanganan masalah kesejahteraan sosial, demi tercapainya peningkatan  kesejahteraan sosial individu, keluarga, kelompok, organisasi dan masyarakat.
c)      Penyuluhan sosial sebagai proses komunikasi, yaitu penyebarluasan informasi oleh penyuluh sosial baik secara lisan, tulisan maupun peragaan kepada kelompok sasaran.
d)     Penyuluhan sosial sebagai proses pemberian motivasi, yaitu proses untuk menumbuhkan dan mendorong kemauan kelompok sasaran agar berperan secara aktif dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
e)      Penyuluhan sosial sebagai proses pendidikan (edukasi), yaitu suatu system pendidikan nonformal untuk membuat mereka tahu, mau, dan mampu berswadaya agar berperan aktif dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
f)       Penyuluh sosial adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan penyuluhan bidang pembangunan kesejahteraan sosial. Penyulu social dari unsur masyarakat dalah tokoh masyarakat (baik dari tokoh agama, tokoh adat, tokoh wanita, tokoh pemuda) yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang bidang kesejahteraan sosial (pusat dan daerah) untuk melakukan kegiatan penyuluhan bidang pembangunan kesejahteraan sosial. 
g)      Sasaran penyuluhan sosial adalah Pemerlu Pelayanan Kesejateraan Sosial (PPKS) yang terdiri dari 22 jenis dan Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial ( PSKS) yang terdiri dari 5 jenis.
h)      Pembangunan kesejahteraan sosial adalah program-program dan kegiatan yang dirancang dan dilaksanakan dalam rangka penanganan permasalahan sosial, dan peningkatan serta pengembangan kesejahteraan sosial masyarakat.
i)        Menurut UU Nomor 11 Thun 2009, Kesejahteraan Sosial adalah Kondisi terpenuhinya kebutuhan material, spiritual, dan social warga Negara agar dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri, sehingga dapat melaksanakan fungsi sosialnya.


B.     Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penyuluhan Sosial
Penyuluhan merupakan suatu proses perubahan perilaku melalui pendidikan nonformal. Untuk mengukur adanya perubahan perilaku relatife sulit, namun pada umumnya dapat dilihat dari tindakan, pengetahuan, sikap dan keterampilan masyarakat dalam mengatasi masalah sosial. Pada kenyataan, bahwa perubahan perilaku tersebut tidak serta merta karena penyuluhan tetapi dipengaruhi faktor lain.
Faktor yang mempengaruhi perubahan :
1.      Keadaan Pribadi Sasaran :
a)      Sasaran penyuluhan adalah manusia dengan segala kelebihan dan kekurangannya.
b)      Perlu diamati pada diri sasaran ada tidaknya motivasi pribadi untuk melakukan perubahan.
c)      Apakah ada kekuatan yang menghambat:
1)      Adanya kegagalan pada masa lalu, karena kegagalan,
2)      Kekurangsiapan melakukan perubahan,
3)      Tidak mau menanggung resiko.
2.      Kondisi Lingkungan Fisik :
a)      Kondisi geografis
b)      Sarana dan prasarana
c)      Aksesibilas
3.      Lingkungan Sosial Budaya:
a)      Kebudayaan
b)      Opini publik
c)      Kekuatan lembaga sosial
d)     Kekuatan-kekuatan ekonomi

C.    Faktor Pendukung Efektifitas Penyuluhan Sosial
Faktor pendukung efektifitas penyuluhan sosial terdiri dari :
·         Metode
·         Media
·         Materi
·         Waktu dan tempat
1.      Metode Penyuluhan
a)      Metode partisipatif artinya bahwa seorang penyuluh sosial tidak menggurui, mengindoktrinasi tetapi memfasilitasi masyrakat sehingga masyarakat dapat berperan secara aktif, berada ditengah-tengah masarakat untuk mengkaji dan menyuluh dengan teknik Participatory Rural Appraisal (PRA).
b)      Metode dialog interaktif artinya bahwa seorang tenaga penyuluh sosial tidak hanya menyuluh/menerangkan saja tetapi kepada audience diberikan kesempatan untuk bertanya dan menanggapi dengan teknik Focus Group Discussion (FGD).
c)        Metode Pemberdayaan artinya bahwa seorang tenaga penyuluh sosial harus bias melihat, mengamati potensi, sumber dan daya yang dimiliki masyarakat sehingga penyuluh sosial dapat menjadi fasilitator untuk bersama-sama masyarakat dapat mendayagunakan potensi dan sumber yang dimiliki untuk penanggulangan masalah bersama yang dihadapi guna terwujudnya kesejahteraan bersama. 
Metode lainnya :
a)      Berdasarkan pendekatan sasaran :
1)      Metode perseorangan
2)      Metode kelompok
3)      Metode massal
b)      Berdasarkan teknik komunikasi :
1)      Langsung artinya penyuluhan sosial yang dilaksanakan oleh penyuluh sosial yang bertatap muka dengan khalayak sasaran.
2)      Tidak langsung artinya penyuluhan sosial yang dilaksanakan oleh penyuluh sosial yang tidak bertatap muka dengan khalayak sasaran melalui berbagai media penyuluhan sosial.
c)      Berdasarkan indera penerima :
1)      Indra penglihatan
2)      Indra pendengaran
3)      Indra campuran
2.      Media Penyuluhan
a)      Alat bantu yang berfungsi sebagain perantara yang dapat dipercaya antara penyuluh dengan sasaran sehingga pesan dan info yang disampaikan lebih jelas dan nyata. Alat tersebut bias diamati, didengar, diraba, dan dirasa. Contoh :
1)      Media Elektronika
Radio dan televisi meliputi :
Dialog interaktif; sosialisasi, seminar,
Diskusi aktual; public service announcement (PSA) atau
Iklan layanan masyarakat; short message service (SMS).
2)      Media Cetak meliputi :
Majalah, Koran, leaflet, booklet, banner, baliho, billboard, spanduk.
3)      Media Tradisional meliputi :
Ketoprak, wayang, ludruk, lenong, kesenian daerah lainnya.
b)      Selain memperjelas alat bantu dapat menarik perhatian, menimbulkan kesan mendalam dan menghemat waktu.
c)      Alat bantu yang baik, bila sesuai dengan pesan/info yang disampaikan dan dapat memperjelas informasi.
d)     Perhatikan : tidak semua alat bantu mudah dibawa tersedia dimana.
e)      Alat bantu/peraga penyuluhan
1)      Benda : ssmpel, model, specimen
2)      Barang cetakan : Pamflet, leaflet, brosur, poster, foto
3)      Gambar diproyeksikan : slide, movie, film
4)      Lambang grafika : peta, dagram, grafik, skema
3.      Materi Penyuluhan
Adalah bahan yang disiapkan oleh penyuluh social dalam rangka pelaksanaan penyuluhan :
a)      Sesuai tingkat kemampuan sasaran/masyarakat
b)      Tidak bertentang dengan adat istiadat dan kepercayaan
c)      Mampu mendatangkan keuntungan
d)     Bersifat praktis, mudah dipahami dan diaplikasikan
e)      Mengesankan dan dapat dimanfaatkan dengan hasil nyata dan segera dinikmati.
4.      Waktu dan Tempat
a)      Waktu, sesuaikan dengan kebiasaan masyarakat
b)      Tempat representative, mudah dijangkau.

D.    Warga Sasaran : Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) dan Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS)
1.      Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS)
Pemerlu Pelayanana Kesejahteraan Sosial (PPKS) adalah seseorang, keluarga atau kelompok masyarakat yang karena suatu hambatan, kesulitan, atau gangguan tidak dapat melaksanakan fungsi sosialnya sehingga tidak terpenuhi kebutuhan hidupnya baik jasmani, rohani, maupun sosial secara memadai dan wajar. Hambatan, kesulitan, atau gangguan tersebut dapat berupa kemiskinan, ketelantaran, kecacatan, ketunaan sosial, keterbelakangan, keterasingan/ketertinggalan, dan bencana alam maupun bencana sosial.
Saatini Kementerian Sosial menangani 22 jenis PMKS, yaitu sebagai berikut :
1.      Anak Balita Telantar, adalah anak yang berusia 0-4 tahun karena sebab tertentu, orang tuanya tidak dapat melakukan kewajibannya (karena beberapa kemungkinan : miskin/tidak mampu, salah seorang sakit, salah seorang/kedua-duanya, meninggal, anak balita sakit) sehingga terganggu kelangsungan hidup, pertumbuhan dan perkembangannya baik secara jasmani, rohani dan sosial.
2.      Anak Telantar,adalah anak berusia 5-18 tahun yang karena sebab tertentu, orang tuanya tidak dapat melakukan kewajibannya (karena beberapa kemungkinan seperti miskin atau tidak mampu, salah seorang dari orangtuanya atau kedua-duanya sakit, salah seorang atau kedua-duanya meninggal, keluarga tidak harmonis, tidak ada pengasuh/pengampu) sehingga tidak dapat terpenuhi kebutuhan dasarnya dengan wajar baik secara jasmani, rohani dan sosial.
3.      Anak Nakal,adalah anak yang berusia 5-18 tahun yang berperilaku menyimpang dari norma dan kebiasaan yang berlaku dalam masyarakat,lingkungannya sehingga merugikan dirinya, keluarganya dan orang lain, serta mengganggu ketertiban umum, akan tetapi karena usia belum dapat dituntut secara hukum.
4.      Anak Jalanan,adalah anak yang berusia 5-18 tahun yang menghabiskan sebagian besar waktunya untuk mencari nafkah dan berkeliaran di jalanan maupun tempat-tempat umum.
5.      Wanita Rawan Sosial Ekonomi,adalah seorang wanita dewasa berusia 18-59 tahun belum menikah atau janda dan tidak mempunyai penghasilan cukup untuk dapat memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari.
6.      Korban Tindak Kekerasan, , adalah seseorang yang mengalami tindak kekerasan, diperlakukan salah atau tidak semestinya dalam lingkungan keluarga atau lingkungan terdekatnya, dan terancam baik secara fisik maupun non fisik.
7.      Lanjut Usia Telantar,adalah seseorang yang berusia 60 tahun atau lebih, karena faktor-faktor tertentu tidak dapat memenuhi kebutuhan dasarnya baik secara jasmani, rohani maupun sosial.
8.      Penyandang Cacat,adalah setiap orang yang mempunyai kelainan fisik atau mental yang dapat mengganggu atau merupakan rintangan dan hambatan bagi dirinya untuk melakukan fungsi-fungsi jasmani, rohani maupun sosialnya secara layak, yang terdiri dari penyandang cacat fisik, penyandang cacat mental dan penyandang cacat fisik dan penyandang cacat mental.
9.      Tuna Susila,adalah seseorang yang melakukan hubungan seksual dangan sesama atau lawan jenis secara berulang-ulang dan bergantian diluar perkawinan yang sah dengan tujuan mendapatkan imbalan uang,materi atau jasa.
10.  Pengemis, adalah orang-orang yang mendapat penghasilan meminta-minta di tempat umum dengan berbagai cara dengan alasan untuk mengharapkan belas kasihan orang lain.
11.  Gelandangan, adalah orang-orang yang hidup dalam keadaan yang tidak sesuai dengan norma kehidupan yang layak dalam masyarakat setempat, serta tidak mempunyai pencaharian dan tempat tinggal yang tetap serta mengembara di tempat umum.
12.  Bekas Warga Binaan Lembaga Kemasyarakatan (BWBLK),adalah seseorang yang telah selesai atau dalam 3 bulan segera mengakhiri masa hukuman atau masa pidananya sesuai dengan keputusan pengadilan dan mengalami hambatan untuk menyesuaikan diri kembali dalam kehidupan masyarakat, sehingga mendapat kesulitan untuk mendapatkan pekerjaan atau melaksanakan kehidupannya secara normal.
13.  Korban Penyalahgunaan NAPZA,adalah seseorang yang menggunakan narkotika, psikotropika dan zat-zat adiktif lainnya termasuk minuman keras diluar tujuan pengobatan atau tanpa sepengetahuan dokter yang berwenang.
14.  Keluarga Fakir Miskin, adalah seseorang atau kepala keluarga yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan atau tidak mempunyai kemampuan untuk memenuhi kebutuhan pokok atau orang yang mempunyai sumber mata pencaharian akan tetapi tidak dapat memenuhi kebutuhan pokok keluarga yang layak bagi kemanusiaan.
15.  Keluarga Berumah Tidak Layak Huni, adalah keluarga yang kondisi perumahan dan lingkungannya tidak memenuhi persyaratanyang layak untuk tempat tinggal baik secara fisik, kesehatan maupun sosial.
16.  Keluarga Bermasalah Sosial Psikologis, adalah keluarga yang hubungan antar anggota keluarganya terutama antara suami -istri kurang serasi, sehingga tugas-tugas dan fungsi keluarga tidak dapat berjalan dengan wajar .
17.  Komunitas Adat Terpencil, adalah kelompok orang atau masyarakat yang hidup dalam kesatuan kesatuan sosial kecil yang bersifat lokal dan terpencil, dan masih sangat terikat pada sumber daya alam dan habitatnya secara sosial budaya terasing dan terbelakang dibanding dengan masyarakat Indonesia pada umumnya,sehingga memerlukan pemberdayaan dalam menghadapi perubahan lingkungan dalam arti luas.
18.  Korban Bencana Alam,adalah perorangan, keluarga atau kelompok masyarakat yang menderita baik secara fisik, mental maupun sosial ekonomi sebagai akibat dari terjadinya bencana alam yang menyebabkan mereka mengalami hambatan dalam melaksanakan tugas-tugas kehidupannya.Termasuk dalam korban bencana alam adalah korban bencana gempa bumi tektonik, letusan gunung berapi, tanah longsor, banjir, gelombang pasang atau tsunami,kencang, kekeringan, dan kebakaran hutan atau lahan, kebakaran permukiman, kecelakaan pesawat terbang, kereta api, perahu dan musibah industri (kecelakaan kerja).
19.  Korban Bencana Sosial atau Pengungsi, adalah perorangan, keluarga atau kelompok masyarakat yang menderita baik secara fisik, mental maupun sosial ekonomi sebagai akibat dari terjadinya bencana sosial kerusuhan yang menyebabkan mereka mengalami hambatan dalam melaksanakan tugas-tugas kehidupannya.
20.  Pekerja Migran Telantar, adalah seseorang yang bekerja di luar tempat asalnya dan menetap sementara di tempat tersebut dan mengalami permasalahan sosial sehingga menjadi telantar.
21.  Orang dengan HIV/AIDS (ODHA), adalah seseorang yang dengan rekomendasi profesional (dokter) atau petugas laboratorium terbukti tertular virus HIV sehingga mengalami sindrom penurunan daya tahan tubuh (AIDS) dan hidup telantar.
22.  Keluarga Rentan, adalah keluarga muda yang baru menikah (sampai dengan lima tahun usia pernikahan) yang mengalami masalah sosial dan ekonomi (berpenghasilan sekitar 10% di atas garis kemiskinan) sehingga kurang mampu memenuhi kebutuhan dasar keluarga.
2.      Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS)
Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS) adalah potensi dan sumber yang ada pada manusia, alam dan institusi sosial yang dapat digunakan untuk usaha kesejahteraan sosial. Selanjutnya Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial meliputi :
1.      Pekerja Sosial Masyarakat (PSM),adalah warga masyarakat yang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial serta didorong oleh rasa kebersamaan, kekeluargaan, dan kesetiakawanan sosial secara sukarela mengabdi di bidang Kesejahteraan Sosial.
2.      Organisasi Sosial, adalah suatu perkumpulan sosial yang dibentuk oleh masyarakat, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum yang berfungsi sebagai sarana partisipasi masyarakat dalam melaksanakan Usaha Kesejahteraan Sosial
3.      Karang Taruna, adalah Organisasi Sosial Kepemudaan, wadah pengembangan generasi muda, yang tumbuh atas dasar kesadaran dan rasa tanggungjawab sosial dari, oleh, dan untuk masyarakat khususnya generasi muda di wilayah desa/kelurahan atau komunitas sosial sederajat, yang bergerak di bidang kesejahteraan sosial dan secara organisasi berdiri sendiri.
4.      Wahana Kesejahteraan Sosial Berbasis Masyarakat (WKSBM), adalah sistem kerja sama antar keperangkatan pelayanan sosial di akar rumput yang terdiri atas usaha kelompok, lembaga maupun jaringan pendukungnya. Wahana ini berupa jejaring kerja dari pada kelembagaan sosial komunitas lokal, baik yang tumbuh melalui proses alamiah dan tradisional maupun lembaga yang sengaja dibentuk dan dikembangkan oleh masyarakat pada tingkat lokal, sehingga dapat menumbuh kembangkan sinergi lokal dalam pelaksanaan tugas di bidang Usaha Kesejahteraan Sosial.
5.      Dunia Usaha yang Melakukan UKS, adalah organisasi komersial seluruh lingkungan industri dan produksi barang/jasa termasuk BUMN dan BUMD serta atau wirausahawan beserta jaringannya yang dapat melaksanakan tanggung jawab sosialnya.
DAFTAR PUSTAKA


Kusumawardhani, Neni.2011. “Penyuluhan Sosial”, Handout Mata Kuliah Penyuluhan Sosial dalam Pekerjaan Sosial. STKS Bandung, 9 Februari 2011.
Murdiyanto.2009. Peran lembaga Sosial Terhadap Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) di Palembang. Yogyakarta: B2P3KS PRESS.
Pusat Penyuluhan Sosial.2001. Standard Umum Penyuluhan Sosial. Jakarta: Departemen Sosial RI.
Pusat Penyuluhan Sosial.2008. Materi Penyuluhan Sosial Bidang Kesejahteraan Sosial.  Jakarta: Departemen Sosial RI.
Suharto, Edi.2009. Kemiskinan dan Perlindungan Sosial di Indonesia: Menggagas Model Jaminan Sosial Universal Bidang Kesehatan. Bandung: Alfabeta.
Suradi.2011a. “Penyuluhan Sosial”, Handout Mata Kuliah Penyuluhan Sosial dalam Pekerjaan Sosial. STKS Bandung, 26 Maret 2011.
2011b.“Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penyuluhan Sosial”, Handout Mata Kuliah  Penyuluhan Sosial dalam Pekerjaan Sosial. STKS Bandung, 26 Maret 2011.
2011c.“Faktor Pendukung Efektifitas Penyuluhan Sosial”, Handout Mata Kuliah Penyuluhan Sosial dalam Pekerjaan Sosial. STKS Bandung, 26 Maret 2011.

1 comments:

firman maulana yusuf said...

lengkap bermanfaat tetap semangat y

Post a Comment