A.
Pengertian
Penyuluhan Sosial
Penyuluhan sosial
Adalah
1. Secara
harfiah penyuluhan bersumber dari kata suluh
yang berarti obor atau alat untuk menerangi keadaan yang gelap. Dari asal
kata tersebut dapat diartikan bahwa penyuluhan yaitu untuk memberikan penerangan
atau penjelasan kepada mereka yang
disuluh.
2. Menurut
Pusat Penyuluhan Sosial, Departemen Sosial RI : Penyuluhan sosial adalah suatu
proses pengubahan perilaku yang dilakukan melalui penyebarluasan informasi,
komunikasi, motivasi dan edukasi oleh penyuluh sosial baik secara lisan,
tulisan maupun peragaan kepada kelompok sasaran sehingga muncul pemahaman yang
sama, pengetahuan dan kemauan guna berpartisipasi secara aktif dalam
pembangunan kesejahteraan sosial.
Makna atau arti :
a) Penyuluhan
sosial sebagai proses perubahan perilaku, yaitu bahwa penyuluhan tidak sekedar
memberi tahu atau menerangkan, dalam kaitan ini tujuan yang sebenarnya dari
penyuluhan sosial adalah terjadinya perubahan perilaku sasaran agar mereka
mengetahui dan mempunyai kemauan serta mampu memecahkan masalahnya sendiri
dalam usaha meningkatkan kehidupannya.
b) Penyuluhan
sosial sebagai proses penyebarluasan informasi, yaitu proses penyebarluasan
informasi yang berkaitan dengan upaya perbaikan dan perubahan cara-cara
penanganan masalah kesejahteraan sosial, demi tercapainya peningkatan kesejahteraan sosial individu, keluarga,
kelompok, organisasi dan masyarakat.
c) Penyuluhan
sosial sebagai proses komunikasi, yaitu penyebarluasan informasi oleh penyuluh
sosial baik secara lisan, tulisan maupun peragaan kepada kelompok sasaran.
d) Penyuluhan
sosial sebagai proses pemberian motivasi, yaitu proses untuk menumbuhkan dan
mendorong kemauan kelompok sasaran agar berperan secara aktif dalam
penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
e) Penyuluhan
sosial sebagai proses pendidikan (edukasi), yaitu suatu system pendidikan
nonformal untuk membuat mereka tahu, mau, dan mampu berswadaya agar berperan
aktif dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
f) Penyuluh
sosial adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diberi tugas, tanggung jawab,
wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan
kegiatan penyuluhan bidang pembangunan kesejahteraan sosial. Penyulu social
dari unsur masyarakat dalah tokoh masyarakat (baik dari tokoh agama, tokoh
adat, tokoh wanita, tokoh pemuda) yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang,
dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang bidang kesejahteraan sosial
(pusat dan daerah) untuk melakukan kegiatan penyuluhan bidang pembangunan
kesejahteraan sosial.
g) Sasaran
penyuluhan sosial adalah Pemerlu Pelayanan Kesejateraan Sosial (PPKS) yang
terdiri dari 22 jenis dan Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial ( PSKS) yang
terdiri dari 5 jenis.
h) Pembangunan
kesejahteraan sosial adalah program-program dan kegiatan yang dirancang dan
dilaksanakan dalam rangka penanganan permasalahan sosial, dan peningkatan serta
pengembangan kesejahteraan sosial masyarakat.
i)
Menurut UU Nomor 11
Thun 2009, Kesejahteraan Sosial adalah Kondisi terpenuhinya kebutuhan material,
spiritual, dan social warga Negara agar dapat hidup layak dan mampu
mengembangkan diri, sehingga dapat melaksanakan fungsi sosialnya.
B.
Faktor-Faktor
yang Mempengaruhi Penyuluhan Sosial
Penyuluhan
merupakan suatu proses perubahan perilaku melalui pendidikan nonformal. Untuk
mengukur adanya perubahan perilaku relatife sulit, namun pada umumnya dapat
dilihat dari tindakan, pengetahuan, sikap dan keterampilan masyarakat dalam
mengatasi masalah sosial. Pada kenyataan, bahwa perubahan perilaku tersebut
tidak serta merta karena penyuluhan tetapi dipengaruhi faktor lain.
Faktor
yang mempengaruhi perubahan :
1. Keadaan
Pribadi Sasaran :
a) Sasaran
penyuluhan adalah manusia dengan segala kelebihan dan kekurangannya.
b) Perlu
diamati pada diri sasaran ada tidaknya motivasi pribadi untuk melakukan perubahan.
c) Apakah
ada kekuatan yang menghambat:
1) Adanya
kegagalan pada masa lalu, karena kegagalan,
2) Kekurangsiapan
melakukan perubahan,
3) Tidak
mau menanggung resiko.
2. Kondisi
Lingkungan Fisik :
a) Kondisi
geografis
b) Sarana
dan prasarana
c) Aksesibilas
3. Lingkungan
Sosial Budaya:
a) Kebudayaan
b) Opini
publik
c) Kekuatan
lembaga sosial
d) Kekuatan-kekuatan
ekonomi
C.
Faktor
Pendukung Efektifitas Penyuluhan Sosial
Faktor pendukung
efektifitas penyuluhan sosial terdiri dari :
·
Metode
·
Media
·
Materi
·
Waktu dan tempat
1. Metode
Penyuluhan
a) Metode
partisipatif artinya bahwa seorang penyuluh sosial tidak menggurui,
mengindoktrinasi tetapi memfasilitasi masyrakat sehingga masyarakat dapat
berperan secara aktif, berada ditengah-tengah masarakat untuk mengkaji dan
menyuluh dengan teknik Participatory Rural Appraisal (PRA).
b) Metode
dialog interaktif artinya bahwa seorang tenaga penyuluh sosial tidak hanya
menyuluh/menerangkan saja tetapi kepada audience diberikan kesempatan untuk
bertanya dan menanggapi dengan teknik Focus Group Discussion (FGD).
c) Metode Pemberdayaan artinya bahwa seorang
tenaga penyuluh sosial harus bias melihat, mengamati potensi, sumber dan daya
yang dimiliki masyarakat sehingga penyuluh sosial dapat menjadi fasilitator
untuk bersama-sama masyarakat dapat mendayagunakan potensi dan sumber yang
dimiliki untuk penanggulangan masalah bersama yang dihadapi guna terwujudnya kesejahteraan
bersama.
Metode lainnya :
a) Berdasarkan
pendekatan sasaran :
1) Metode
perseorangan
2) Metode
kelompok
3) Metode
massal
b) Berdasarkan
teknik komunikasi :
1) Langsung
artinya penyuluhan sosial yang dilaksanakan oleh penyuluh sosial yang bertatap
muka dengan khalayak sasaran.
2) Tidak
langsung artinya penyuluhan sosial yang dilaksanakan oleh penyuluh sosial yang
tidak bertatap muka dengan khalayak sasaran melalui berbagai media penyuluhan
sosial.
c) Berdasarkan
indera penerima :
1) Indra
penglihatan
2) Indra
pendengaran
3) Indra
campuran
2. Media
Penyuluhan
a) Alat
bantu yang berfungsi sebagain perantara yang dapat dipercaya antara penyuluh
dengan sasaran sehingga pesan dan info yang disampaikan lebih jelas dan nyata.
Alat tersebut bias diamati, didengar, diraba, dan dirasa. Contoh :
1) Media
Elektronika
Radio dan televisi meliputi :
Dialog interaktif; sosialisasi, seminar,
Diskusi aktual; public service announcement (PSA)
atau
Iklan layanan masyarakat; short message service
(SMS).
2) Media
Cetak meliputi :
Majalah, Koran, leaflet, booklet, banner, baliho,
billboard, spanduk.
3) Media
Tradisional meliputi :
Ketoprak, wayang, ludruk, lenong, kesenian daerah
lainnya.
b) Selain
memperjelas alat bantu dapat menarik perhatian, menimbulkan kesan mendalam dan
menghemat waktu.
c) Alat
bantu yang baik, bila sesuai dengan pesan/info yang disampaikan dan dapat
memperjelas informasi.
d) Perhatikan
: tidak semua alat bantu mudah dibawa tersedia dimana.
e) Alat
bantu/peraga penyuluhan
1) Benda
: ssmpel, model, specimen
2) Barang
cetakan : Pamflet, leaflet, brosur, poster, foto
3) Gambar
diproyeksikan : slide, movie, film
4) Lambang
grafika : peta, dagram, grafik, skema
3. Materi
Penyuluhan
Adalah bahan yang disiapkan oleh penyuluh social
dalam rangka pelaksanaan penyuluhan :
a) Sesuai
tingkat kemampuan sasaran/masyarakat
b) Tidak
bertentang dengan adat istiadat dan kepercayaan
c) Mampu
mendatangkan keuntungan
d) Bersifat
praktis, mudah dipahami dan diaplikasikan
e) Mengesankan
dan dapat dimanfaatkan dengan hasil nyata dan segera dinikmati.
4. Waktu
dan Tempat
a) Waktu,
sesuaikan dengan kebiasaan masyarakat
b) Tempat
representative, mudah dijangkau.
D.
Warga
Sasaran : Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) dan Potensi Sumber
Kesejahteraan Sosial (PSKS)
1. Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS)
Pemerlu
Pelayanana Kesejahteraan Sosial (PPKS) adalah seseorang, keluarga atau kelompok
masyarakat yang karena suatu hambatan, kesulitan, atau gangguan tidak dapat
melaksanakan fungsi sosialnya sehingga tidak terpenuhi kebutuhan hidupnya baik
jasmani, rohani, maupun sosial secara memadai dan wajar. Hambatan, kesulitan,
atau gangguan tersebut dapat berupa kemiskinan, ketelantaran, kecacatan,
ketunaan sosial, keterbelakangan, keterasingan/ketertinggalan, dan bencana alam
maupun bencana sosial.
Saatini Kementerian Sosial menangani 22 jenis PMKS, yaitu sebagai berikut :
1. Anak Balita
Telantar, adalah anak yang berusia 0-4 tahun karena sebab tertentu, orang tuanya
tidak dapat melakukan kewajibannya (karena beberapa kemungkinan : miskin/tidak
mampu, salah seorang sakit, salah seorang/kedua-duanya, meninggal, anak balita
sakit) sehingga terganggu kelangsungan hidup, pertumbuhan dan perkembangannya
baik secara jasmani, rohani dan sosial.
2. Anak Telantar,adalah anak
berusia 5-18 tahun yang karena sebab tertentu, orang tuanya tidak dapat
melakukan kewajibannya (karena beberapa kemungkinan seperti miskin atau tidak
mampu, salah seorang dari orangtuanya atau kedua-duanya sakit, salah seorang
atau kedua-duanya meninggal, keluarga tidak harmonis, tidak ada
pengasuh/pengampu) sehingga tidak dapat terpenuhi kebutuhan dasarnya dengan
wajar baik secara jasmani, rohani dan sosial.
3. Anak Nakal,adalah anak
yang berusia 5-18 tahun yang berperilaku menyimpang dari norma dan kebiasaan
yang berlaku dalam masyarakat,lingkungannya sehingga merugikan dirinya,
keluarganya dan orang lain, serta mengganggu ketertiban umum, akan tetapi
karena usia belum dapat dituntut secara hukum.
4. Anak Jalanan,adalah anak
yang berusia 5-18 tahun yang menghabiskan sebagian besar waktunya untuk mencari
nafkah dan berkeliaran di jalanan maupun tempat-tempat umum.
5. Wanita Rawan
Sosial Ekonomi,adalah seorang wanita dewasa berusia 18-59 tahun belum menikah atau janda
dan tidak mempunyai penghasilan cukup untuk dapat memenuhi kebutuhan pokok
sehari-hari.
6. Korban Tindak
Kekerasan, , adalah seseorang yang mengalami tindak kekerasan, diperlakukan salah atau
tidak semestinya dalam lingkungan keluarga atau lingkungan terdekatnya, dan
terancam baik secara fisik maupun non fisik.
7. Lanjut Usia
Telantar,adalah seseorang yang berusia 60 tahun atau lebih, karena faktor-faktor
tertentu tidak dapat memenuhi kebutuhan dasarnya baik secara jasmani, rohani
maupun sosial.
8. Penyandang
Cacat,adalah setiap orang yang mempunyai kelainan fisik atau mental yang dapat
mengganggu atau merupakan rintangan dan hambatan bagi dirinya untuk melakukan
fungsi-fungsi jasmani, rohani maupun sosialnya secara layak, yang terdiri dari
penyandang cacat fisik, penyandang cacat mental dan penyandang cacat fisik dan
penyandang cacat mental.
9. Tuna Susila,adalah
seseorang yang melakukan hubungan seksual dangan sesama atau lawan jenis secara
berulang-ulang dan bergantian diluar perkawinan yang sah dengan tujuan
mendapatkan imbalan uang,materi atau jasa.
10. Pengemis, adalah
orang-orang yang mendapat penghasilan meminta-minta di tempat umum dengan
berbagai cara dengan alasan untuk mengharapkan belas kasihan orang lain.
11. Gelandangan, adalah
orang-orang yang hidup dalam keadaan yang tidak sesuai dengan norma kehidupan
yang layak dalam masyarakat setempat, serta tidak mempunyai pencaharian dan
tempat tinggal yang tetap serta mengembara di tempat umum.
12. Bekas Warga
Binaan Lembaga Kemasyarakatan (BWBLK),adalah seseorang yang telah
selesai atau dalam 3 bulan segera mengakhiri masa hukuman atau masa pidananya
sesuai dengan keputusan pengadilan dan mengalami hambatan untuk menyesuaikan
diri kembali dalam kehidupan masyarakat, sehingga mendapat kesulitan untuk
mendapatkan pekerjaan atau melaksanakan kehidupannya secara normal.
13. Korban Penyalahgunaan
NAPZA,adalah seseorang yang menggunakan narkotika, psikotropika dan zat-zat
adiktif lainnya termasuk minuman keras diluar tujuan pengobatan atau tanpa
sepengetahuan dokter yang berwenang.
14. Keluarga Fakir
Miskin, adalah seseorang atau kepala keluarga yang sama sekali tidak mempunyai
sumber mata pencaharian dan atau tidak mempunyai kemampuan untuk memenuhi
kebutuhan pokok atau orang yang mempunyai sumber mata pencaharian akan tetapi
tidak dapat memenuhi kebutuhan pokok keluarga yang layak bagi kemanusiaan.
15. Keluarga
Berumah Tidak Layak Huni, adalah keluarga yang kondisi perumahan dan
lingkungannya tidak memenuhi persyaratanyang layak untuk tempat tinggal baik
secara fisik, kesehatan maupun sosial.
16. Keluarga
Bermasalah Sosial Psikologis, adalah keluarga yang hubungan
antar anggota keluarganya terutama antara suami -istri kurang serasi, sehingga
tugas-tugas dan fungsi keluarga tidak dapat berjalan dengan wajar .
17. Komunitas Adat
Terpencil, adalah kelompok orang atau masyarakat yang hidup dalam kesatuan kesatuan
sosial kecil yang bersifat lokal dan terpencil, dan masih sangat terikat pada
sumber daya alam dan habitatnya secara sosial budaya terasing dan terbelakang
dibanding dengan masyarakat Indonesia pada umumnya,sehingga memerlukan
pemberdayaan dalam menghadapi perubahan lingkungan dalam arti luas.
18. Korban Bencana
Alam,adalah perorangan, keluarga atau kelompok masyarakat yang menderita baik
secara fisik, mental maupun sosial ekonomi sebagai akibat dari terjadinya
bencana alam yang menyebabkan mereka mengalami hambatan dalam melaksanakan
tugas-tugas kehidupannya.Termasuk dalam korban bencana alam adalah korban
bencana gempa bumi tektonik, letusan gunung berapi, tanah longsor, banjir,
gelombang pasang atau tsunami,kencang, kekeringan, dan kebakaran hutan atau
lahan, kebakaran permukiman, kecelakaan pesawat terbang, kereta api, perahu dan
musibah industri (kecelakaan kerja).
19. Korban Bencana
Sosial atau Pengungsi, adalah perorangan, keluarga atau kelompok masyarakat yang menderita baik
secara fisik, mental maupun sosial ekonomi sebagai akibat dari terjadinya
bencana sosial kerusuhan yang menyebabkan mereka mengalami hambatan dalam
melaksanakan tugas-tugas kehidupannya.
20. Pekerja Migran
Telantar, adalah seseorang yang bekerja di luar tempat asalnya dan menetap
sementara di tempat tersebut dan mengalami permasalahan sosial sehingga menjadi
telantar.
21. Orang dengan
HIV/AIDS (ODHA), adalah seseorang yang dengan rekomendasi profesional (dokter) atau
petugas laboratorium terbukti tertular virus HIV sehingga mengalami sindrom
penurunan daya tahan tubuh (AIDS) dan hidup telantar.
22. Keluarga Rentan, adalah
keluarga muda yang baru menikah (sampai dengan lima tahun usia pernikahan) yang
mengalami masalah sosial dan ekonomi (berpenghasilan sekitar 10% di atas garis
kemiskinan) sehingga kurang mampu memenuhi kebutuhan dasar keluarga.
2. Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS)
Potensi dan
Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS) adalah potensi dan sumber yang ada pada
manusia, alam dan institusi sosial yang dapat digunakan untuk usaha
kesejahteraan sosial. Selanjutnya Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial
meliputi :
1. Pekerja Sosial
Masyarakat (PSM),adalah warga masyarakat yang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab
sosial serta didorong oleh rasa kebersamaan, kekeluargaan, dan kesetiakawanan
sosial secara sukarela mengabdi di bidang Kesejahteraan Sosial.
2. Organisasi
Sosial, adalah suatu perkumpulan sosial yang dibentuk oleh masyarakat, baik yang
berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum yang berfungsi sebagai sarana
partisipasi masyarakat dalam melaksanakan Usaha Kesejahteraan Sosial
3. Karang Taruna, adalah
Organisasi Sosial Kepemudaan, wadah pengembangan generasi muda, yang tumbuh
atas dasar kesadaran dan rasa tanggungjawab sosial dari, oleh, dan untuk
masyarakat khususnya generasi muda di wilayah desa/kelurahan atau komunitas
sosial sederajat, yang bergerak di bidang kesejahteraan sosial dan secara
organisasi berdiri sendiri.
4. Wahana
Kesejahteraan Sosial Berbasis Masyarakat (WKSBM), adalah sistem
kerja sama antar keperangkatan pelayanan sosial di akar rumput yang terdiri
atas usaha kelompok, lembaga maupun jaringan pendukungnya. Wahana ini berupa
jejaring kerja dari pada kelembagaan sosial komunitas lokal, baik yang tumbuh
melalui proses alamiah dan tradisional maupun lembaga yang sengaja dibentuk dan
dikembangkan oleh masyarakat pada tingkat lokal, sehingga dapat menumbuh
kembangkan sinergi lokal dalam pelaksanaan tugas di bidang Usaha Kesejahteraan
Sosial.
5. Dunia Usaha
yang Melakukan UKS, adalah organisasi komersial seluruh lingkungan industri dan produksi
barang/jasa termasuk BUMN dan BUMD serta atau wirausahawan beserta jaringannya
yang dapat melaksanakan tanggung jawab sosialnya.
DAFTAR
PUSTAKA
Kusumawardhani,
Neni.2011. “Penyuluhan Sosial”, Handout Mata Kuliah Penyuluhan Sosial dalam
Pekerjaan Sosial. STKS Bandung, 9 Februari 2011.
Murdiyanto.2009.
Peran lembaga Sosial Terhadap Penyandang Masalah
Kesejahteraan Sosial (PMKS) di Palembang. Yogyakarta: B2P3KS PRESS.
Pusat
Penyuluhan Sosial.2001. Standard Umum
Penyuluhan Sosial. Jakarta: Departemen Sosial RI.
Pusat
Penyuluhan Sosial.2008. Materi Penyuluhan
Sosial Bidang Kesejahteraan Sosial. Jakarta:
Departemen Sosial RI.
Suharto,
Edi.2009. Kemiskinan dan Perlindungan
Sosial di Indonesia: Menggagas Model Jaminan Sosial Universal Bidang Kesehatan.
Bandung: Alfabeta.
Suradi.2011a.
“Penyuluhan Sosial”, Handout Mata Kuliah Penyuluhan Sosial dalam Pekerjaan
Sosial. STKS Bandung, 26 Maret 2011.
2011b.“Faktor-Faktor
yang Mempengaruhi Penyuluhan Sosial”, Handout Mata Kuliah Penyuluhan Sosial dalam Pekerjaan Sosial. STKS
Bandung, 26 Maret 2011.
2011c.“Faktor
Pendukung Efektifitas Penyuluhan Sosial”, Handout Mata Kuliah Penyuluhan Sosial
dalam Pekerjaan Sosial. STKS Bandung, 26 Maret 2011.
1 comments:
lengkap bermanfaat tetap semangat y
Post a Comment